16/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bhn
| Nomor | 16/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bhn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN Bintuhan |
| Panjang Dokumen | 101.382 karakter |
Amar Putusan
Anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan di LPKA Kelas II Bengkulu dengan masa percobaan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →