16/Pid.Sus/2022/PN Dmk
| Nomor | 16/Pid.Sus/2022/PN Dmk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Dmk |
| Panjang Dokumen | 70.894 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I. Dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →