Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

16/Pid.Sus/2022/PN Dmk

Nomor16/Pid.Sus/2022/PN Dmk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Dmk
Panjang Dokumen70.894 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I. Dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →