Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

16/Pid.Sus/2023/PN Bna

Nomor16/Pid.Sus/2023/PN Bna
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Banda Aceh
Panjang Dokumen86.486 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan istri terhadap suami yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan pekerjaan dan kegiatan sehari-hari'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →