16/Pid.Sus/2023/PN Bna
| Nomor | 16/Pid.Sus/2023/PN Bna |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Banda Aceh |
| Panjang Dokumen | 86.486 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan istri terhadap suami yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan pekerjaan dan kegiatan sehari-hari'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →