Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

16/Pid.Sus/2025/PN Skl

Nomor16/Pid.Sus/2025/PN Skl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Skl
Panjang Dokumen191.071 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] u[nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →