16/Pid.Sus/2026/PN Tsm
| Nomor | 16/Pid.Sus/2026/PN Tsm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN Tsm |
| Panjang Dokumen | 145.088 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kefarmasian dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →