Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

17-K/PMT.III_AL_VII/2024/pdf

Nomor17-K/PMT.III_AL_VII/2024/pdf
Jenismiliter — PMT.III_AL_VII
Tahun2024
Pengadilanpdf
Panjang Dokumen97.251 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai dan dijatuhi pidana penjara selama 20 hari.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.055556 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →