Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

17/P_PM.II/2022/PM.II-08

Nomor17/P_PM.II/2022/PM.II-08
Jenismiliter — P_PM.II
Tahun2022
PengadilanPM II-08
Panjang Dokumen5.061 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas karena membiarkan penumpangnya tidak memakai helm dan dijatuhi pidana denda Rp100.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →