Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

170/Pdt.G/2022/PN Blb

Nomor170/Pdt.G/2022/PN Blb
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Blb
Panjang Dokumen286.336 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 4.195.000.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →