170/Pdt.P/2022/PA.Bkt
| Nomor | 170/Pdt.P/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Bukittinggi |
| Panjang Dokumen | 33.353 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menetapkan anak yang bernama: [nama disamarkan], laki-laki, lahir [tanggal disamarkan] adalah anak biologis dari Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ); 3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00(seratus dua puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →