Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

170/Pdt.P/2022/PA.Bkt

Nomor170/Pdt.P/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen33.353 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menetapkan anak yang bernama: [nama disamarkan], laki-laki, lahir [tanggal disamarkan] adalah anak biologis dari Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ); 3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00(seratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →