Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

170/Pdt.P/2024/PA.Mgt

Nomor170/Pdt.P/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen75.386 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi dispensasi kepada Para Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama ([nama disamarkan]) dengan calon istrinya yang bernama ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →