Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

170/Pid.Sus/2023/PN Mtk

Nomor170/Pid.Sus/2023/PN Mtk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mtk
Panjang Dokumen101.761 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta pidana denda Rp1.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →