Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

171/PID/2023/PT KPG

Nomor171/PID/2023/PT KPG
Jenispidana — PID
Tahun2023
PengadilanPT KPG
Panjang Dokumen31.289 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'membunuh hewan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →