Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

171/Pdt.P/2024/PA.Pn

Nomor171/Pdt.P/2024/PA.Pn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Pn
Panjang Dokumen71.487 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan secara agama Islam pada tanggal 15 Mei 2015 di Wilayah Hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat; 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatatan Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pancung…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →