Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

171/Pid.B/2023/PN Sgn

Nomor171/Pid.B/2023/PN Sgn
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Sgn
Panjang Dokumen129.261 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (alm) Sodik dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: dijatuhi pidana · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →