Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

172/Pdt.G/2023/PA.YK

Nomor172/Pdt.G/2023/PA.YK
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Yogyakarta
Panjang Dokumen228.412 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Akta [nama disamarkan] No. 01 yang dibuat oleh [nama disamarkan], [nama disamarkan], [nama disamarkan], Notaris di Kota Yogyakarta, pada tanggal 01 Maret 2017 berikut addendum akad pembiayaan mudharabah tanggal 14 Agustus 2017 serta addendum akad pembiayaan mudharabah tanggal 31 Mei 2018 yang dibuat secara bawah tangan dan dilegalisasi oleh Febya…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →