172/Pdt.P/2022/PA.Bkt
| Nomor | 172/Pdt.P/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Bukittinggi |
| Panjang Dokumen | 40.276 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan pemohonan Pemohon; Menetapkan bahwa ayah kandung Pemohon ( [nama disamarkan] ) sebagai wali nikah Pemohon adalah adhal ; Menetapkan Kepala Kantor Urusan agama Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam selaku Pegawai Pencatat Nikah atau Penghulu yang ditunjuknya sebagai wali hakim bagi Pemohon ( [nama disamarkan] ) dengan calon suami Pemohon ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →