Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

172/Pdt.P/2022/PA.Bkt

Nomor172/Pdt.P/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen40.276 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan pemohonan Pemohon; Menetapkan bahwa ayah kandung Pemohon ( [nama disamarkan] ) sebagai wali nikah Pemohon adalah adhal ; Menetapkan Kepala Kantor Urusan agama Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam selaku Pegawai Pencatat Nikah atau Penghulu yang ditunjuknya sebagai wali hakim bagi Pemohon ( [nama disamarkan] ) dengan calon suami Pemohon ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →