Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

172/Pid.B/2025/PN Tjs

Nomor172/Pid.B/2025/PN Tjs
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Tjs
Panjang Dokumen51.098 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (ALM) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang dan mengakibatkan matinya orang' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →