172/Pid.B/2025/PN Tjs
| Nomor | 172/Pid.B/2025/PN Tjs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Tjs |
| Panjang Dokumen | 51.098 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] (ALM) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang dan mengakibatkan matinya orang' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →