Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

172/Pid.Sus/2023/PN Lsm

Nomor172/Pid.Sus/2023/PN Lsm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Lsm
Panjang Dokumen43.313 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual narkotika golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →