172/Pid.Sus/2023/PN Mtk
| Nomor | 172/Pid.Sus/2023/PN Mtk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mtk |
| Panjang Dokumen | 100.229 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pengangkutan mineral berupa pasir timah tanpa izin dan dijatuhi pidana penjara 4 bulan dan denda Rp2.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →