Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

172/Pid.Sus/2023/PN Mtk

Nomor172/Pid.Sus/2023/PN Mtk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mtk
Panjang Dokumen100.229 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pengangkutan mineral berupa pasir timah tanpa izin dan dijatuhi pidana penjara 4 bulan dan denda Rp2.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →