Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

172/Pid.Sus/2025/PN Ktn

Nomor172/Pid.Sus/2025/PN Ktn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Ketapang
Panjang Dokumen78.654 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →