172/Pid.Sus/2025/PN Ktn
| Nomor | 172/Pid.Sus/2025/PN Ktn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Ketapang |
| Panjang Dokumen | 78.654 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →