172/Pid.Sus/2025/PN Pyh
| Nomor | 172/Pid.Sus/2025/PN Pyh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Pyh |
| Panjang Dokumen | 140.636 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memberi hadiah dengan menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan untuk membiarkan diri dilakukan perbuatan cabul. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →