172/Pid.Sus/2025/PN Tdn
| Nomor | 172/Pid.Sus/2025/PN Tdn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Tanjung Pandan |
| Panjang Dokumen | 80.941 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan alat penangkapan ikan yang mengganggu sumber daya ikan. Pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →