173/PID.SUS/2023/PT KPG
| Nomor | 173/PID.SUS/2023/PT KPG |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT KPG |
| Panjang Dokumen | 39.296 karakter |
Amar Putusan
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Mengubah putusan PN Bajawa, menyatakan Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis', dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →