Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

173/PID.SUS/2023/PT KPG

Nomor173/PID.SUS/2023/PT KPG
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2023
PengadilanPT KPG
Panjang Dokumen39.296 karakter

Amar Putusan

Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Mengubah putusan PN Bajawa, menyatakan Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis', dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →