173/Pdt.P/2022/PA.Bkt
| Nomor | 173/Pdt.P/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Bukittinggi |
| Panjang Dokumen | 63.250 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan ayah Para Pemohon yang bernama [nama disamarkan] dengan Ibu Para Pemohon yang bernama [nama disamarkan] yang dilaksanakan tahun 1950 di Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat; Menetapkan ahli waris dari [nama disamarkan] adalah: 3.1. [nama disamarkan] (saudara perempuan kandung); 3.2. [nama disamarkan] (saudara perempuan kandung); 3.3. [nama disamarkan], [nama disamarkan], [nama disamarkan]…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →