Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

173/Pdt.P/2022/PA.Bkt

Nomor173/Pdt.P/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen63.250 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan ayah Para Pemohon yang bernama [nama disamarkan] dengan Ibu Para Pemohon yang bernama [nama disamarkan] yang dilaksanakan tahun 1950 di Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat; Menetapkan ahli waris dari [nama disamarkan] adalah: 3.1. [nama disamarkan] (saudara perempuan kandung); 3.2. [nama disamarkan] (saudara perempuan kandung); 3.3. [nama disamarkan], [nama disamarkan], [nama disamarkan]…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →