Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

173/Pdt.P/2022/PA.Tli

Nomor173/Pdt.P/2022/PA.Tli
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Tli
Panjang Dokumen46.577 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi dispensasi kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menikahkan anak Pemohon bernama [nama disamarkan] dengan calon suaminya bernama [nama disamarkan]; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp215.000,00(dua ratus lima belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →