173/Pdt.P/2024/PA.Mpw
| Nomor | 173/Pdt.P/2024/PA.Mpw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Mempawah |
| Panjang Dokumen | 36.033 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 04 November 1993 di Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, [nama disamarkan]; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →