Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

173/Pid.B/2025/PN Lsk

Nomor173/Pid.B/2025/PN Lsk
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Lsk
Panjang Dokumen49.067 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penadahan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →