173/Pid.Sus/2022/PN Liw
| Nomor | 173/Pid.Sus/2022/PN Liw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Liwa |
| Panjang Dokumen | 98.726 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →