Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

173/Pid.Sus/2022/PN Liw

Nomor173/Pid.Sus/2022/PN Liw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Liwa
Panjang Dokumen98.726 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →