Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

173/Pid.Sus/2025/PN Crp

Nomor173/Pid.Sus/2025/PN Crp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Crp
Panjang Dokumen134.679 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual dan membeli narkotika golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp250.000.000.

Status: dikabulkan · Vonis: 5.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →