173/Pid.Sus/2025/PN Lbo
| Nomor | 173/Pid.Sus/2025/PN Lbo |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Lbo |
| Panjang Dokumen | 74.776 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →