Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

174/Pdt.G/2022/PN Sda

Nomor174/Pdt.G/2022/PN Sda
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Sda
Panjang Dokumen60.892 karakter

Amar Putusan

Gugatan perwakilan kelompok tidak sah. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.390.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →