Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

174/Pdt.G/2025/PA.Min

Nomor174/Pdt.G/2025/PA.Min
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Min
Panjang Dokumen76.579 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 159.000,00 (seratus lima puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →