Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

174/Pdt.G/2026/PA.Pml

Nomor174/Pdt.G/2026/PA.Pml
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Pml
Panjang Dokumen34.026 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah di panggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugro Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp237.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →