Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

174/Pid.Sus/2022/PN Liw

Nomor174/Pid.Sus/2022/PN Liw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Liwa
Panjang Dokumen79.659 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →