Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

174/Pid.Sus/2023/PN Bna

Nomor174/Pid.Sus/2023/PN Bna
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Banda Aceh
Panjang Dokumen60.164 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman. Pidana penjara 8 tahun dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →