Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

175/K_PM.III/2024/PM.III-19

Nomor175/K_PM.III/2024/PM.III-19
Jenismiliter — K_PM.III
Tahun2024
PengadilanPM III-19
Panjang Dokumen5.380 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun serta dipecat dari dinas militer.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →