1757/Pdt.G/2024/PA.Mks
| Nomor | 1757/Pdt.G/2024/PA.Mks |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Mks |
| Panjang Dokumen | 540.329 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI DALAM KONVENSI: - Dalam eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III; - Dalam Pokok Perkara 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan Tergugat I telah melakukan [nama disamarkan] Hukum (Onrechtmatige daad) karena menolak membayar klaim [nama disamarkan] atas nama peserta/[nama disamarkan]; 3.Menghukum Tergugat I untuk membayar klaim [nama disamarkan] dengan No. [nama disamarkan] [nomor disamarkan] atas nama peserta/[nama disamarkan] sebesar…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →