Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1757/Pdt.G/2024/PA.Mks

Nomor1757/Pdt.G/2024/PA.Mks
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Mks
Panjang Dokumen540.329 karakter

Amar Putusan

MENGADILI DALAM KONVENSI: - Dalam eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III; - Dalam Pokok Perkara 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan Tergugat I telah melakukan [nama disamarkan] Hukum (Onrechtmatige daad) karena menolak membayar klaim [nama disamarkan] atas nama peserta/[nama disamarkan]; 3.Menghukum Tergugat I untuk membayar klaim [nama disamarkan] dengan No. [nama disamarkan] [nomor disamarkan] atas nama peserta/[nama disamarkan] sebesar…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →