Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

175/Pdt.G/2022/PA.Sgm

Nomor175/Pdt.G/2022/PA.Sgm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Sgm
Panjang Dokumen43.646 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shughraa Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluhribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →