Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

175/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor175/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Manado
Panjang Dokumen66.787 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi : Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Manado; Menetapkan Termohon sebagai ibu kandung sebagai pemegang hak asuh atas anak Pemohon dan Termohon yang bernama [nama disamarkan] , lahir [tanggal disamarkan] , hingga anak tersebut dewasa dan mandiri dengan tetap…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →