175/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 175/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Manado |
| Panjang Dokumen | 66.787 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi : Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Manado; Menetapkan Termohon sebagai ibu kandung sebagai pemegang hak asuh atas anak Pemohon dan Termohon yang bernama [nama disamarkan] , lahir [tanggal disamarkan] , hingga anak tersebut dewasa dan mandiri dengan tetap…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →