175/Pid.Sus/2022/PN Agm
| Nomor | 175/Pid.Sus/2022/PN Agm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Agm |
| Panjang Dokumen | 95.611 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] ANAK DARI [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →