Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

175/Pid.Sus/2022/PN Kng

Nomor175/Pid.Sus/2022/PN Kng
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Kng
Panjang Dokumen77.475 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1.500.000.000,- atau pengganti 3 bulan penjara.

Status: dikabulkan · Vonis: 5.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →