Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

175/Pid.Sus/2022/PN Lsk

Nomor175/Pid.Sus/2022/PN Lsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Lsk
Panjang Dokumen93.779 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →