175/Pid.Sus/2022/PN Lsm
| Nomor | 175/Pid.Sus/2022/PN Lsm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Lsm |
| Panjang Dokumen | 69.573 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan Gas yang disubsidi Pemerintah. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan dan denda Rp5.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →