Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

175/Pid.Sus/2022/PN Lsm

Nomor175/Pid.Sus/2022/PN Lsm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Lsm
Panjang Dokumen69.573 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan Gas yang disubsidi Pemerintah. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan dan denda Rp5.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →