Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

175/Pid.Sus/2023/PN Pdl

Nomor175/Pid.Sus/2023/PN Pdl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Pdl
Panjang Dokumen117.422 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm.) Hamdani terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan'. Pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →