175/Pid.Sus/2025/PN Skw
| Nomor | 175/Pid.Sus/2025/PN Skw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Skw |
| Panjang Dokumen | 59.341 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] Nik [nama disamarkan] terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak dan melawan hukum. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →