Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

175/Pid.Sus/2025/PN Skw

Nomor175/Pid.Sus/2025/PN Skw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Skw
Panjang Dokumen59.341 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Nik [nama disamarkan] terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak dan melawan hukum. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →