Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1764/Pdt.G/2023/PA.Smd

Nomor1764/Pdt.G/2023/PA.Smd
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Samarinda
Panjang Dokumen507.508 karakter

Amar Putusan

Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya. Dalam pokok perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. Menyatakan menurut hukum, bahwa [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 08 Maret 2013. Menetapkan Ahli Waris Alm arhum [nama disamarkan] adalah: [nama disamarkan] (istri); [nama disamarkan] (anak kandung laki-laki); [nama disamarkan] (anak kandung laki-laki); [nama disamarkan] (anak kandung…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →