1764/Pdt.G/2023/PA.Smd
| Nomor | 1764/Pdt.G/2023/PA.Smd |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Samarinda |
| Panjang Dokumen | 507.508 karakter |
Amar Putusan
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya. Dalam pokok perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. Menyatakan menurut hukum, bahwa [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 08 Maret 2013. Menetapkan Ahli Waris Alm arhum [nama disamarkan] adalah: [nama disamarkan] (istri); [nama disamarkan] (anak kandung laki-laki); [nama disamarkan] (anak kandung laki-laki); [nama disamarkan] (anak kandung…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →