Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

176/Pdt.G/2025/PA.Mmk

Nomor176/Pdt.G/2025/PA.Mmk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Mmk
Panjang Dokumen12.014 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan telah tercapai perdamaian antara Penggugat dan Tergugat. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati kesepakatan perdamaian sebagaimana [nama disamarkan] tanggal 11 Desember 2025 tersebut di atas. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp159.000,- (seratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →