176/Pdt.G/2025/PA.Mmk
| Nomor | 176/Pdt.G/2025/PA.Mmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Mmk |
| Panjang Dokumen | 12.014 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan telah tercapai perdamaian antara Penggugat dan Tergugat. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati kesepakatan perdamaian sebagaimana [nama disamarkan] tanggal 11 Desember 2025 tersebut di atas. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp159.000,- (seratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →