176/Pdt.P/2022/PA.Brk
| Nomor | 176/Pdt.P/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Brk |
| Panjang Dokumen | 39.228 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2019 di Desa Kuhanga, Kecamatan Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; 3. Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah kantor Urusan Agama Kecamatan Bintauna; 4. Membebankan biaya perkara kepada Negara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →