Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

176/Pid.B/2023/PN Bna

Nomor176/Pid.B/2023/PN Bna
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Banda Aceh
Panjang Dokumen70.531 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →