Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

176/Pid.Sus/2021/PN Bit

Nomor176/Pid.Sus/2021/PN Bit
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2021
PengadilanPN Bit
Panjang Dokumen146.006 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan perbuatan cabul dan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp60.000.000.

Status: penjara · Vonis: 15 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →