176/Pid.Sus/2021/PN Bit
| Nomor | 176/Pid.Sus/2021/PN Bit |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN Bit |
| Panjang Dokumen | 146.006 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan perbuatan cabul dan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp60.000.000.
Status: penjara · Vonis: 15 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →